Persyaratan Kerjasama

Perorangan
  1. Fotokopi KTP (3 lembar)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (3 lembar) 

Perseroan Terbatas
  1. Akta Pendirian / Perubahan Anggaran Dasar sesuai UU PT No. 1/1995
  2. Pengesahan Menteri Kehakiman
  3. Perubahan Susunan Pengurus (RUPS)
  4. Fotokopi KTP Pengurus / Pemilik / Direktur / Ketua / Kuasanya (3 lembar)
  5. Surat izin dari instansi yang berwenang (SIUP / SITU)
  6. NPWP
  7. TDP
  8. Cap perusahaan.

Kopontren / Yayasan
  1. Akta Pendirian
  2. Fotokopi KTP Pengurus / Pemilik / Direktur / Ketua / Kuasanya (3 lembar) 
  3. Surat izin dari instansi yang berwenang
  4. NPWP
  5. Cap kopontren / yayasan

Perusahaan Daerah
  1. Peraturan Daerah tentang Pendirian BPR berdasarkan UU No. 5/1992
  2. Pengangkatan pengurus BPR yang terakhir oleh Bupati
  3. Fotokopi KTP Pengurus / Pemilik / Direktur / Ketua / Kuasanya (3 lembar)
  4. Surat izin dari instansi yang berwenang
  5. NPWP
  6. TDP
  7. Cap perusahaan.
Koperasi

  1. Akta pendirian sesuai dengan UU perkoperasian.
  2. Pengesahan Menteri Koperasi 
  3. Surat izin dari instansi yang berwenang
  4. Perubahan susunan pengurus (RUPS)
  5. Fotokopi KTP Pengurus / Pemilik / Direktur / Ketua / Kuasanya (3 lembar)
  6. NPWP
  7. TDP
  8. Cap koperasi.
Warnet
  1. Fotokopi KTP pemilik (3 lembar)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (3 lembar)
  3. Akta Pendirian
  4. Surat izin dari instansi yang berwenang (SIUP / SITU)
  5. NPWP
  6. Billing Internet Connection (Salah satu dari 3 bulan terakhir
NB: ( Semua dokumen di atas wajib diperbanyak 3x)

*Syarat & Ketentuan berlaku